Hukum Pinjam Meninjam, Utang Piutang, dan Sewa Menyewa / Belajar Fiqih Yukk!

Halo teman-teman online ku.., udah lama nih saya tidak update resume.. hehehe
kali ini saya akan membahas sedikit rangkungan tentang Pinjam Meminjam menurut islam, biar pemahaman agama kita semakin dalam yuk simak ulasan berikut :
.
A. Pengertian Pinjam Meminjam
.
Pinjam Meminjam (Al Ariyah) merupakan akad pemberian manfaat terhadap benda yang halal kepada orang lain tanpa imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda yang dipinjam dan dikembalikan setelah mengambil manfaatnya. pinjaman ini dapat berupa barang berkerak maupun tidak (untuk kategori uang akan dijelaskan dalam hukum utang piutang).
.
Ayat Al Qur'an yang membahas tentang ini adalah QS. Al Maidah : 2
.
Hukum Pinjam meminjam
- Wajib : jika dalam kondisi darurat seperti meminjamkan mukenah saat waktu sholat segera habis
- Sunnah : Hukum dasar pinjam meminjam
- Haram : jika meminjam untuk tujuan maksiat atau merugikan
.
B. Rukun Pinjam Meminjam

= Orang yang pemberi pinjaman,  harus berakal dan tanpa paksaan
= Orang yang meminjam, hanya mengambil manfaat barang pinjaman tanpa mengurangi atau                   merusak. peminjam juga berkewajiban :
     - mengembalikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan
     - mengganti apabila barang pinjaman mengalami kerusakan
     - merawat barang pinjaman

= Barang yang dipinjamkan, ada manfaatnya dan barang yang tidak habis
= Aqad ijab Qabul,  kerelaan antara peminjam dan pemberi pinjaman

.
pinjam meminjam akan berakhir jika barang yang dipinjam sudah diambil manfaatnya, sudah batas waktu yang ditentukan, dan ada salah satu pihak yang meninggal dunia.
.
A.  Pengerti Hutang Piutang
.
Hutang Piutang ( Addain) merupakan akad untuk meminjamkan uang dengan perjanjian akan dibayar dalam jumlah dan nilai yang sama pada waktu yang ditentukan. jika terjadi hutang piutang hendaknya ditulis data pemberi utang, peminjam, dan jenis barang atau jumlah uang yang dihutangkan serta tanggal pengembalian. hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan dan sebagai pengingat.
.
B. Hukum Hutang Piutang

- Bagi Peminjam hukumnya Mubah atau boleh
- Pemberi Hutang hukumnya Sunnah, hal ini termasuk tolong menolong
- Hukum Hutang Piutag menjadi wajib jika dalam kondisi terdesak
.
Note : Dalam hutang piutang tidak boleh adanya kelebihan nilai karena itu termasuk riba, artinya pihak pemberi hutang tidak boleh meminta kelebihan nilai pelunasan pelunasan karena kelebihannnya termausk dalam kategori riba. berbeda jika pihak penghutang yang dengan suka rela memberikan tambahan makan kelebihan tambahannya akan bernilai shodaqah.
.
A. Gadai dan Borg
.
Gadai merupakan penyerahan suatu benda sebagai penguat tanggungan dalam hutang piutang. sedangkan Borg adalah benda yang dijadikan tanggungan dalam akad pinjam meminjam. jadi dengan kata lain jika kita meminjam uang kepada pihak lain yang disertai dengan adanya barang yang dijaminkan, itu termasuk akad gadai. kemudia barang yang digadaikan akan diambil oleh pihak penggadai jika ia sudah melunasi pinjamannya. begitu sebaliknya jika tenggang waktu peminjam tidak dpat mengembalikan utangnya maka Borg atau barang jaminan menjadi hak pihak yang memberi gadai sebagai pengganti pembayaran hutang.

Rukun akad ini :
- Rahin : Orang pemberi Gadai (hukumnya Sunnah), penerima jaminan. syaratnya berakal dan dewasa atau baligh
- Murtahin : Pihak penerima Gadai ( hukumnya Mubah), pemberi jaminan
- Rahn : Barang yang digadaikan, dengan syarat tidak rusak dan bernilai. syaratnya barang harus ada saat akad berlangsung
- Hutang atau sesuatu yang menjadikan adanya gadai
.
perbedaan antara Gadai dan Borg yaitu pemanfaatan borg tetap berada pada pemiliknya sedangkan gadai pemanfaatan berpindah ke tangan pemberi gadai.
- Aqad (ijab Qabul), perjanjian atau serah terima

.
A. Sewa Menyewa
sewa menyewa ( Al- Ijarah) atau al iwadlu yang artinya ganti. sewa menyewa dapat diartikan akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Rukun Sewa Menyewa :
- Pemilik barang ( Mu'ajjir)
- Orang yang menyewa ( Musta'jir)
- barang yang diakadkan untuk diambil manfaatnya/ sewaan ( Ma'jur)
- Jasa sebagai imbalan/ upah ( Ujrah)
- Aqad atau ijab kabul

setelah akad ini berlangsung pihak penyewa berhak mengambil manfaat barang yang di sewa, hal ini sesuai dengan akad Mu'awadlah (pergantian). dan pada dasarnya sewa menyewa ini hukumnya mubah atau boleh.
.
syarat sah sewa menyewa
- kerelaan dua belah pihak
- menegetahui manfaat barang yang disewakan
- barang yang disewakan dapat dimanfaatkan
.
sewa menyewa akan batal jika terjadinya aid atau barang yang disewakan rusak dan tidak bisa terpenuhi manfaatnya.

itulah ringkasan tentang pinjam meminjam selanjutnya akan diupdate jika saya mendapatkan materi baru.
jika teman-teman ada request materi apa yang dibahas silahkan tulis dikolom komentar ya :)
.

Comments

Post a Comment